KODE ETIK DAN PIAGAM EVALUASI
POKJA EVALUASI TIK
DEWAN TIK NASIONAL
KATA PENGANTAR
Kode Etik ini adalah kesepakatan norma perilaku anggota Pokja EvaTIK yang merupakan landasan perilaku anggota Pokja EvaTIK dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai evaluator flagship DETIKNAS.
Piagam Evaluasi adalah dokumen formal yang berisi pengakuan keberadaan dan komitmen pimpinan DETIKNAS atas pembentukan dan berfungsinya Pokja EvaTIK. Dokumen Piagam Evaluasi mencakup visi, misi, wewenang, kewajiban, ruang lingkup dan tanggung jawab Pokja EvaTIK.
Tujuan diterbitkannya Kode Etik dan Piagam Evaluasi Pokja EvaTIK ini agar diketahui dan difahami oleh pejabat pemerintah dan pihak lain yang terkait, sehingga dapat tercapai saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam membantu mewujudkan visi, misi, dan tujuan DETIKNAS.
Pimpinan DETIKNAS menyetujui dan mengesahkan Kode Etik dan Piagam Evaluasi Pokja EvaTIK, untuk itu dimohon kesediaan seluruh pimpinan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya untuk membantu dan bekerjasama dengan Pokja EvaTIK selaku pelaksana Evaluasi DETIKNAS.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah membantu dalam penyusunan Kode Etik dan Piagam Evaluasi Pokja EvaTIK, semoga bermanfaat bagi kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia.
Jakarta, 19 November 2007
Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional
Muhammad Nuh
KODE ETIK
ANGGOTA KELOMPOK KERJA EVALUASI TIK
Kode etik terdiri atas prinsip-prinsip dasar dan aturan-aturan pelaksanaan. Prinsip-prinsip dasar menggambarkan hal-hal esensial yang harus dipegang teguh oleh para anggota Pokja EvaTIK dalam rangka pelaksanaan evaluasi. Aturan pelaksanaan menjabarkan prinsip prinsip dimaksud ke dalam implementasi praktis untuk dijalankan oleh para anggota Pokja EvaTIK.
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Seluruh anggota Kelompok Kerja Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (selanjutnya disebut sebagai anggota Pokja EvaTIK) harus memegang teguh prinsip-prinsip berikut.
Prinsip Dasar Pertama:
Integritas
Anggota Pokja EvaTIK memiliki integritas yang tinggi. Hasil kegiatan evaluasi akan dianggap kredibel (dapat dipercaya) dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan teknis hanya jika dilakukan anggota Pokja EvaTIK yang dipandang memiliki integritas.
Prinsip Dasar Kedua:
Independensi
Anggota Pokja EvaTIK harus mempertahankan independensi, baik secara faktual maupun secara penampilan, dari bidang dan personil yang mengelola bidang yang dievaluasi.
Prinsip dasar Ketiga:
Obyektivitas
Anggota Pokja EvaTIK menunjukkan obyektivitas dalam keseluruhan kegiatan evaluasi mulai dari perencanaan, pengumpulan informasi, pengkajian informasi, pelaporan, dan diseminasi hasil terkait entitas yang dievaluasi. Untuk masing-masing entitas dimaksud, dalam keseluruhan kegiatan evaluasi, anggota Pokja EvaTIK memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan secara proporsional tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak lain. Obyektivitas yang dijunjung tinggi oleh anggota Pokja EvaTIK selalu memperhatikan kepentingan dan keuntungan Bangsa dan Negara di atas berbagai kepentingan tersebut di atas.
Prinsip Dasar Keempat:
Kerahasiaan
Anggota Pokja EvaTIK menghormati kepemilikan data dan informasi yang diperolehnya, menjaga kerahasiaan data dan informasi tersebut serta tidak mengungkapkannya kepada pihak yang tidak diberi atau memiliki kewenangan.
Prinsip dasar Kelima:
Kompetensi
Anggota Pokja EvaTIK menggunakan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman yang dimilikinya dalam pelaksanaan tugas evaluasi yang diberikan.
ATURAN-ATURAN PELAKSANAAN
1. Integritas
Anggota Pokja EvaTIK:
1.1 Harus melaksanakan tugas evaluasi dengan kejujuran, kehati-hatian, dan penuh rasa tanggung jawab.
1.2 Harus memperhatikan hukum serta aturan yang berlaku.
1.3 Harus menghindari segala kegiatan atau aktivitas yang bertentangan dengan norma-norma umum yang berlaku.
1.4 Harus menghormati tujuan pembentukan Pokja EvaTIK sebagaimana tertuang dalam piagam evaluasi.
1.5 Harus memberikan kontribuasi bagi pencapaian tujuan pembentukan Pokja EvaTIK sebagaimana tertuang dalam piagam evaluasi.
1.6 Harus dapat memberikan komitmen untuk dapat aktif melaksanakan tugas yang diterima dan memenuhi jadwal kegiatan yang telah disepakati bersama sebagai program kerja EvaTIK.
2. Independensi
Anggota Pokja EvaTIK:
2.1 Harus mempertahankan independensi secara faktual dan secara penampilan atas bidang yang dievaluasi dan personil utama yang mengelola flsgship yang dievaluasi
2.2 Dalam situasi dimana independensi ini terganggu, anggota Tim harus mengungkapkannya dalam laporan hasil evaluasi atau menarik diri dari bidang yang dievaluasi untuk digantikan oleh anggota tim yang lain yang tidak terganggu independensinya.
3. Obyektivitas
Anggota Pokja EvaTIK:
3.1 Harus menghindari segala kegiatan atau aktivitas yang dapat atau diperkirakan dapat mempengaruhi obyektivitasnya terkait penugasan evaluasi.
3.2 Harus secara jujur menilai obyektivitasnya terkait kegiatan evaluasi yang akan ditugaskan kepadanya dan, jika kemampuan untuk bersikap obyektif tersebut tidak diyakininya, mengungkapkan ketidakmampuannya tersebut, demi menjamin pelaksanaan evaluasi yang menjunjung tinggi obyektivitas.
3.3 Harus menolak pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang terkait dengan objek evaluasi yang dapat atau diperkirakan dapat mempengaruhi obyektivitasnya terkait penugasan evaluasi.
3.4 Harus mengungkapkan seluruh fakta yang ketahuinya, yang jika tidak diungkapkan, dapat mempengaruhi obyektivitas evaluasi.
3.5 Harus mengungkapkan seluruh fakta dengan tetap memperhatikan kepentingan dan keuntungan Bangsa dan Negara, di atas berbagai kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok
4. Kerahasiaan
Anggota Pokja EvaTIK:
4.1 Harus dengan penuh kehati-hatian memanfaatkan dan menjaga informasi yang diperolehnya dalam melaksanakan tugas evaluasi.
4.2 Harus menghindari pemanfaatan informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan cara apapun, yang akan berpotensi menimbulkan konflik dengan tujuan pembentukan Pokja EvaTIK sebagaimana tertuang dalam piagam evaluasi.
5. Kompetensi
Anggota Pokja EvaTIK:
5.1 Harus secara berkala mengevaluasi serta meningkatkan kemampuan, efektivitas, dan kualitas kerjanya.
5.2 Harus melaksanakan keseluruhan kegiatan evaluasi dengan berpegang pada standar, kebijakan, serta petunjuk pelaksanaan evaluasi yang berlaku.
6. Penyimpangan Terhadap Kode Etik
Anggota Pokja EvaTIK:
6.1. Agar melaksanakan evalusi diri terhadap pemenuhan kode etik, dan segera mengajukan pengunduran diri apabila tidak mampu memenuhi segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam kode etik ini.
6.2. Dalam hal evaluasi kelompok oleh Pokja EvaTIK diketahui adanya penyimpangan terhadap kode etik maka wajib segera dilaporkan kepada pimpinan Dewan TIK Nasional untuk dapat segera dilakukan penggantian anggota yang tidak mampu memenuhi kode etik .
PIAGAM EVALUASI
KELOMPOK KERJA EVALUASI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DEWAN TIK NASIONAL
Visi
Menjadi evaluator TIK yang memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi, mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholder TIK Nasional, membantu Dewan TIK Nasional menciptakan tata kelola TIK yang baik di lingkungan pemerintahan sehingga program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional menjadi wahana yang memberikan jalan tercapainya efisiensi, efektifitas, dan daya saing yang tinggi dalam pengelolaan kegiatan pelayanan pemerintahan di Indonesia.
Misi
1. Melaksanakan assurance bersama auditor internal instansi terkait kegiatan program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional dalam mewujudkan terselenggaranya pengawasan dan pengendalian terutama pada tercapainya tata kelola yang baik (Good Governance) dan pencapaian manfaat (Benefit Realisation) TIK di instansi pemerintah Indonesia.
2. Melaksanakan pendampingan evaluasi terhadap tahap studi, tahap konsep, tahap realisasi dan tahap operasi TIK program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional dengan acuan best-practice Tata Kelola TIK.
3. Melakukan assurance, konsultasi, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas rencana pencapaian manfaat (benefit realisation plan) program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
4. Melaksanakan koordinasi dan pendampingan dengan auditor internal pemerintah yang terkait program unggulan Dewan TIK Nasional (baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya) dalam mencapai akuntabilitas tata-pamong (governance) dan manajemen pencapaian manfaat (benefit management) TIK instansi pemerintah.
Wewenang
1. Pokja EvaTIK memiliki wewenang untuk memperoleh informasi dari seluruh unit kerja dan staff manajemen/pelaksana di lingkungan program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
2. Pokja EvaTIK memiliki wewenang untuk melihat dan memeriksa semua dokumen dan catatan serta meminta keterangan dan informasi yang diperlukan dari setiap unit kerja dan staff manajemen/pelaksana dalam waktu yang ditentukan.
3. Pokja EvaTIK memiliki wewenang untuk mengalokasikan sumberdaya audit, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadwal audit, serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan evaluasi TIK.
4. Pokja EvaTIK memiliki wewenang untuk mendapatkan saran dan nasehat dari nara sumber professional dalam kaitannya dengan kegiatan assurance program unggulan (flagship) DewanTIK Nasional.
5. Pokja EvaTIK wajib menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Ketua Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya.
Kewajiban
1. Pokja EvaTIK berkewajiban untuk membantu Pimpinan Dewan TIK Nasional dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional, dengan cara membentuk kerangka pemantauan kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian manajemen program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
2. Pokja EvaTIK berkewajiban membantu Pimpinan Dewan TIK Nasional dalam meningkatkan upaya terwujudnya tata kelola yang baik pada program unggulan (flagship), terutama dengan mendorong efektivitas organisasi, efektivitas proses pengendalian manajemen, manajemen risiko, dan pencapaian Ukuran Kinerja Terpilih (Key Performance Indicator) dan Rencana Pencapaian Manfaat (Benefit Realisation Plan) program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
3. Pokja EvaTIK berkewajiban memberikan penilaian dan rekomendasi agar program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional mengarah pada pencapaian manfaat, tujuan dan sasaran secara efisien dan efektif.
4. Pokja EvaTIK berkewajiban untuk membantu Pimpinan Dewan TIK Nasional untuk memberikan perhatian terhadap perubahan lingkungan, risiko bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang mempengaruhi hasil dan kinerja flagship Dewan TIK Nasional.
5. Pokja EvaTIK berkewajiban untuk menciptakan nilai tambah dengan mengindentifikasi peluang - peluang yang memungkinkan upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pencapaian manfaat program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, ruang lingkup pekerjaan Pokja EvaTIK mencakup pendampingan Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat Departemen/LPND, Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, atau satuan kerja audit internal lainnya yang terkait dengan program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional untuk:
1. Membentuk kerangka evaluasi kecukupan dan efektifitas proses manajemen (governance) flagship Dewan TIK Nasional dalam mencapai manfaat yang tercantum dalam Rencana Pencapaian Manfaat (Benefit Realisation Plan) dan melakukan pengelolaan risiko
2. Memastikan (assurance) bahwa sistem tata kelola (governance) telah terselenggara secara baik, bekerja secara efisien dan efektif dalam mencapai manfaat, tujuan dan sasaran yang dinyatakan dalam Rencana Pencapaian Manfaat (Benefit Realisation Plan).
3. Mengevaluasi ketaatan terhadap Rencana Pencapaian Manfaat (Benefit Realisation Plan) atau dokumen sejenis yang sesuai dengan arahan program unggulan (flagship) Dewan TIK Nasional.
4. Mengevaluasi risiko, value, kehandalan dan integritas informasi pada flagship Dewan TIK Nasional.
Tanggung Jawab
Dalam memenuhi kewajibannya, Ketua Pokja EvaTIK bertanggungjawab kepada Ketua Dewan TIK Nasional untuk:
1. Memberikan kerangka evaluasi kecukupan dan efektifitas proses manajemen (governance) flagship Dewan TIK Nasional dalam mengendalikan kegiatannya mencapai Benefit Realisation Plan dan pengelolaan risiko
2. Bersama auditor internal pemerintah, memberikan penilaian mengenai kecukupan dan efektivitas proses tata kelola (governance) flagship Dewan TIK Nasional dalam mengendalikan kegiatannya mencapai Benefit Realisation Plan dan pengelolaan risiko.
3. Melaporkan hal-hal penting yang berkaitan dengan proses tata kelola(governance), termasuk melaporkan kemungkinan peningkatan flagship Dewan TIK Nasional.
4. Berkoordinasi dengan institusi auditor internal pemerintah (baik di lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN/BUMD, dan Badan Usaha lainnya yang terkait flagship) dalam kaitan dengan tugas-tugas assurance flagship Dewan TIK Nasional.
Standar Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Pokja EvaTIK Dewan TIK Nasional menggunakan Standar Audit Sistem Informasi yang disusun dengan mengacu pada berbagai standar audit, antara lain IS Standards, Guidelines and Procedures for Auditing and Control Professionals dari ISACA, Standar Internal Audit dari The Institute of Internal Auditor Inc., Kode Etik dari The Institute of Internal Auditor Inc, dan Piagam Evaluasi Kelompok Kerja Evaluasi TIK Dewan TIK Nasional.
Pembiayaan Kegiatan
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugasnya, kegiatan EvaTIK dibiayai oleh anggaran Dewan TIK Nasional, sementara pelaksanaan tugas auditor internal yang didampingi menjadi kewajiban instansi bersangkutan.
Jakarta, 24 Oktober 2007
Ketua Pokja EvaTIK Dewan TIK Nasional
Sarwono Sutikno, Dr.Eng., CISA, CISSP, CISM
Riwayat Dokumen Kode Etik
dan Piagam Evaluasi PokJa Evaluasi TIK
Versi | Tanggal | Revisi oleh | Perubahan |
0.1 | 26 Mei 2007 | Sarwono Sutikno | Draft awal Piagam Evaluasi |
0.2 | 4 Juni 2007 | Sarwono Sutikno | dari pak Rudy M Harahap |
0.1 | 24 Mei 2007 | Widhanto | Draft awal Kode Etik |
0.1 | 5 Juni 2007 | Sarwono Sutikno | Penyatuan dgn kode etik |
0.11 | 6 Juni 2007 | Rudy M Harahap | Minor edit bahasa |
0.12 | 7 Juni 2007 | Nugroho Budi P | Minor edit bahasa |
0.13 | 8 Juni 2007 | Hari S Noegroho | Penambahan butir Integritas 1.6 5 Penyimpangan Terhadap Kode Etik |
0.14 | 10 Juni | Widhanto | Minor edit bahasa Penambahan kata ‘mengevaluasi’ pada 4.1 |
0.15 | 11 Juni | Teuku Radja Syahnan | Penambahan Independensi Tambahan butir 1 Ruang Lingkup, Tambahan butir 1 Tanggung Jawab Tmabahan Pembiayaan Kegiatan |
0.16 | 19 Juni | Gempar Ikka Wijaya | Beberapa tambahan prinsip tentang obyektivitas yang berorientasi kepentingan Bangsa dan Negara, tambahan, revisi pada redaksional, dan penggantian istilah asing |
0.17 | 26 Juni07 | Sarwono Sutikno | Edit bahasa Butir 6 Kewajiban dihilangkan. |
0.18 | 23 Okt 2007 | Sarwono Sutikno | Edit tanggal, format dan nama |
1.0 | 16 Nov 07 | Sarwono S | Atas saran p Herry AA: Pokja EvaTIK Nasional menjadi Pokja EvaTIK atau Pokja EvaTIK DETIKNAS Kronologis menjasi Riwayat |